BKN: Tahun Depan Guru Tak Masuk Lagi Kategori PNS, Tapi...

- Rabu, 30 Desember 2020 | 20:21 WIB
PNS
PNS

KESATUCO. Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan aturan baru bagi para guru. Mulai tahun depan, para pahlawan tanpa tanda jasa ini tidak masuk lagi dalam kategori Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Mereka akan dialihkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurut Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, aturan baru ini tertuang dalam keputusan bersama antara Menteri PANRB, Mendikbud, dan BKN. Dengan begitu, tiga lembaga ini menyepakati guru akan beralih menjadi PPPK.

“Jadi bukan CPNS lagi, ke depan mungkin guru tidak dengan status CPNS tapi sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja,” kata Bima pada konferensi pers, seperti dikutip dari Tempo.com, Selasa (29/12/2020).

Menurut Bima, perubahan statua guru ini alasannya, jika menjadi CPNS setelah bekerja 4-5 tahun biasanya CPNS ingin pindah lokasi. Hal itu dinilai akan menghancurkan sistem distribusi guru.

“Selama 20 tahun kami berusaha menyelesaikan itu, tapi tidak selesai dengan dengan sistem PNS. Jadi ke depan akan diubah menjadi PPPK,” tegasnya.

Bima juga mengungkapkan bahwa aturan tersebut juga akan berlaku bagi tenaga kesehatan dokter dan lain-lain, seperti penyuluh.

Dia menuturkan bahwa aturan seperti itu juga berlaku di negara-negara lain, di mana jumlah pegawai PPPK di bawah naungan pemerintah jumlahnya mencapai 70 persen. Sementara pegawai berstatus PNS jumlahnya hanya 30 persen.

“Negara-negara maju juga melakukan hal yang sama, jumlah PPPK di negara maju itu sekitar 70 sampai 80 persen, dan PNS hanya 20 persen,” paparnya. (red)




sumber: Tempo.com

Editor: Redaksi

Tags

Terkini

Pemkab Purwakarta Dorong Digitalisasi UMKM

Selasa, 23 Mei 2023 | 10:08 WIB
X