KESATUCO. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta dan sekitarnya akan mulai efektif berlaku pada Jumat (10/4/2020).
Kebijakan dalam mencegah penyebaran virus corona yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 9 tahun 2020 ini ditandatangani oleh Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto.
Melalui aturan ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melarang warganya melakukan berbagai kegiatan. Terutama kegiatan perayaan yang dapat mengumpulkan masa dalam jumlah besar.
"Pernikahan tidak dilarang tapi dilakukan di Kantor KUA kemudian resepsi ditiadakan. Begitu juga kegiatan perayaan lain, seperti ritual khitan, perayaannya ditiadakan," kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam keterangannya di Balai Kota, Jakarta, Selasa.
Lebih jauh Anies mengatakan akan ada sanksi tegas bagi masyarakat yang melanggar ketentuan saat penerapan PSBB di wilayah Jakarta.
"Kami tidak akan membiarkan kegiatan berjalan kalau itu berpotensi terjadi penularan," kata dia seperti dikutip dari Antara.
Lebih lanjut, Anies mengatakan akan ada sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat sebelum penerapan PSBB efektif dijalankan.
Untuk itu, dia meminta kepada masyarakat Jakarta untuk ikut menjalankan peraturan saat penerapan PSBB mulai efektif diberlakukan untuk mencegah penyebaran COVID-19 agar tidak meluas.
"Secara prinsip selama ini DKI Jakarta sudah melaksanakan pembatasan itu mulai dari seruan bekerja di rumah, menghentikan belajar di sekolah dan mengalihkan jadi belajar di rumah, mengehentikan kegiatan peribadatan menjadikan beribadah di rumah dan pembatasn transportasi semua sudah kita lakukan tiga minggu," imbuhnya.(ant)