Sepanjang 2019 Ada 1.760 Kasus Perceraian di Purwakarta

- Kamis, 23 Januari 2020 | 16:38 WIB
IMG-20200123-WA0095
IMG-20200123-WA0095

KESATUCO. Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta mencatat ada sebanyak 1.760 kasus perceraian yang terjadi di sepanjang tahun 2019 lalu.

Demikian disampaikan Humas Pengadilan Agama Purwakarta, Ahmad Supriadi, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (23/1/2020).

Dari 1.760 kasus perceraian tersebut, 1.370 di antaranya merupakan ceraiĀ  gugat atau perceriaian atas keinginan istri, sementara sisanya yakni 390 kasus cerai talak atau cerai atas keinginan suami.

Humas Pengadilan Agama Purwakarta, Ahmad Saprudin menjelaskan, perkara gugatan yang diputus selama Januari hingga Desember 2019 yang masuk sebanyak 1.913 kasus dan yang telah diputus sebanyak 1.979 kasus.

Perkara gugatan ini, kata Saprudin, termasuk di dalamnya terkait perceraian baik gugat maupun talak.

"Kalau untuk perkara cerai gugatnya selama 2019 ada 1.370 kasus dan cerai talak ada 390 kasus," ujarnya.

Adapun faktor penyebab dari tingginya angka perceraian selama 2019 ini, kata Saprudin, masalah utama masih ditengarai karena perselisihan dan pertengkaran di dalam rumah tangga yang jumlahnya sebanyak 1.245 kasus, disusul masalah ekonomi sebanyak 220 kasus.

"Sebenarnya secara keseluruhan jika ditanya penyebabnya apa ya pasti bermuara di faktor ekonomi, bahkan ada pula yang dipengaruhi karena media sosial, sehingga terjadi perselingkuhan," ujarnya.

Banyak para penggugat dalam kasus perceraian ini, lanjut Saprudin, tak memasukan masalah penyebabnya dengan alasan ekonomi melainkan lebih memilih perselisihan dan pertengkaran.

Bahkan, kata dia, tak sedikit perceraian terjadi akibat hadirnya pihak ke tiga dalam rumah tangga mereka.

"Ya mungkin karena orang segan untuk memasukan masalah itu (ekonomi) karena merasa aib. Jadi, lebih banyak memilih perselisihan atau pertengkaran," ucap dia.

Lebih jauh dia menyebut, sebagai salah satu upaya Pengadilan agama Kabupaten Purwakarta untuk menekan angka perceraian di wilayah setempat, pihaknya selalu melakukan mediasi kepada kedua belah pihak sebelum menjalani sidang percerian.

"Kami menyiapkan mediator untuk berusaha mendamaikan para pelapor sebelum menajalani sidang, dengan harapan mereka bisa berdamai atau tidak jadi bercerai," ucapnya.(Hru/Add)

Editor: Redaktur 1

Tags

Terkini

Pemkab Purwakarta Dorong Digitalisasi UMKM

Selasa, 23 Mei 2023 | 10:08 WIB
X