KESATU - Kapolsek Muara Beliti, AKP Elan Maruli Sitompul didampingi Camat Muara Beliti, Supriyadi, turun secara bersama-sama menyelesaikan tapal batas lahan antara Lukman Nulhakim (37), mewakili Romini dengan Yuyus Epansyah (42), mewakili, Marmi, Jumat (9/6/2023).
Diketahui lahan yang akan diselesaikan mengenai tapal batas yakni terletak tidak jauh dari Perumahan Faeda Ridance, Desa Muara Beliti Baru, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, yang hampir lebih kurang dua tahun tidak menemukan titik terang ataupun penyelesaian.
Saat difasilitasi sekaligus mediasi oleh, Kapolsek Muara Beliti didampingi Camat Muara Beliti, dilokasi lahan tersebut, kedua belah pihak setuju dan berdamaian mengenai sengketa lahan tersebut.
Namun, saat akan dilakukan penandatangan surat kesepakatan bersama penyelesaian tapal batas, pihak Yuyus Epansyah mewakili, Marmi, tidak setuju dengan isi perjanjian tersebut lantaran isi surat kesepakatan yang akan dibuat yakni hanya tapal batas, selain itu sesuai dengan perintah orang tuanya (Marni).
Kapolsek Muara Beliti, AKP Elan Maruli Sitompul saat dilokasi lahan dimintai keterangan mengatakan bahwa, hari ini kita bersama-sama menyelesaikan sengketa tanah antara keluarga antara Lukman Nulhakim, mewakili Romini dengan Yuyus Epansyah, mewakili, Marmi.
"Dan, Alhamdulillah sudah damai dan bersepakat, tidak ada masalah, jadi batas tanah Pak Lukman ada dan batas tanah Buk Marmi ada. Dan setelah ini kita akan menindaklanjuti ke Polsek, sekitar pukul 13.30 WIB, untuk membuat berita acara dan perdamaian, selanjutnya nanti Pak Epan mewakili Buk Marmi akan menindaklanjuti batas tanah tadi jadi kepemilikan, dan dibuatkan SPH," katanya.
Baca Juga: Tak Anti ChatGPT, UICI Justru Kembangkan Sistem Nol Plagiarisme
Kapolsek menjelaskan, dan selanjutnya nanti kita percayakan Pak Camat, karena sudah mengetahui jadi permasalahan-malahan kami di Polsek juga selesai.
"Dan nantinya, Pak Epan akan membuat SPH, sesuai dengan prosedur mulai dari tingkat Kadus, Desa hingga Kecamatan," paparnya.
Sementara itu, Camat Muara Beliti, Supriyadi mengatakan bahwa diselesaikan dengan kekeluargaan, baik Ibu Marmi maupun Romini diwakili anak mereka dua, telah kita saksikan bersama.
"Jadi harapan kami, dengan adanya hitam dan putih kelapangan ini, tidak hal-hal yang negatif, dan kami siap untuk menerbitkan surat pemenuhan hak atau SPH, artinya dengan batas-batasnya, kami periksa kembali apabila sudah lengkap, kami siap mengeluarkan kepemilikan hak tadi. Benar apa kata saudara kita Lukman dan saudara kita Epan tadi, bahwa disamping memikir didunia ini juga harus memikirkan diakhirat, untuk apa berselisih kalau masalah ini bisa kita selesaikan," paparnya.
Baca Juga: Resmi Dikukuhkan, Green Activists UICI Harus Jadi Inisiator Sikapi Isu Lingkungan
Sekitar pukul 14.00 WIB, pihak Lukman Nulhakim bersama Romini dengan Yuyus Epansyah bersama Marmi, serta Camat Muara Beliti, Supriyadi datang ke Polsek Muara Beliti, bermaksud untuk penyelesaian sekaligus penandatangan surat kesepakatan bersama penyelesaian tapal batas, disaksikan oleh, kapolsek, Kanit Reskrim, anggota Propos Polsek Muara Beliti serta Insan pers.
Artikel Terkait
Sekretariat DPRD Jawa Barat Ajak Pegawai Meningkatkan Nilai Nasionalisme
BNNK Sukabumi Geruduk Sekolah, Ternyata Ini Alasannya !
Semarakkan HLUN ke - 27 Kemensos Salurkan Bantuan ATENSI kepada 352 Lansia di Kabupaten Dharmasraya
Polsek Bantarujeg Kembali Gelar Giat Gerobak Senyum, Momentum Jumat Berkah
Ganjar Pranowo Sowan ke Ponpes Buntet Cirebon, Ono Surono: Meneruskan Silaturahmi Bung Karno
Ormas Brigez Indonesia Siap Dukung Polri Jaga Kamtibmas di Jawa Barat
Resmi Dikukuhkan, Green Activists UICI Harus Jadi Inisiator Sikapi Isu Lingkungan
Tak Anti ChatGPT, UICI Justru Kembangkan Sistem Nol Plagiarisme
Polsek Bantarujeg Kembali Gelar Program Gerobak Senyum, Iptu Yayan: Kita Jaga Silahturahmi dengan Warga
Jaring Aspirasi, Kementerian PPN/Bappenas Gelar Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJPN 2025-2045