Sudrajad Dimyati Dituntut 13 Tahun Penjara, Penasehat Hukum Persoalkan Bukti Kesepakatan

- Kamis, 18 Mei 2023 | 21:32 WIB
Penasehat hukum Sudrajat Dimyati persoalkan bukti jaksa penuntut umum (Pixabay)
Penasehat hukum Sudrajat Dimyati persoalkan bukti jaksa penuntut umum (Pixabay)

KESATU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dengan hukuman 13 tahun penjara dalam kasus suap SGD 80 ribu dolar dalam penanganan perkara kasasi pailit KSP Intidana.

Tuntutan yang dilayangkan pada Rabu 10 Mei 2023 di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung itu menuntut bahwa Jaksa berkeyakinan Sudrajad terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti telah bersalah dalam kasus tersebut.

Menyikapi hal itu, Tim penasehat hukum Sudrajad Dimyati, Firman Wijaya menegaskan jaksa tidak membuktikan adanya kesepakatan antara klien dengan pemberi suap.

Baca Juga: RKPD Purwakarta 2024, Bupati Anne Lokalisir Rencana Kerja Jokowi dan Ridwan Kamil

"Persoalan utama adalah JPU yang mendakwa dengan dakwaan suap secara bersama sama dengan terdakwa lain ternyata tidak mampu membuktikan adanya ijab kabul antara pemberi suap dengan terdakwa selaku penerima baik dalam bentuk persetujuan menerima hadiah ataupun janji, padahal itu adalah syarat utama terjadinya suap," ujar Firman Wijaya dalam keterangannya, Kamis 18 Mei 2023.

Firman Wijaya menilai, tuntuan 13 tahun penjara beserta denda dan uang pengganti dengan dalih bisa membuktikan dakwaan bahwa terdakwa terbukti korupsi bersama sama adalah hak JPU dengan syarat didukung dengan minimal 2 (dua) alat bukti yang sah.

Baca Juga: Diusung Golkar Jadi Caleg Dapil Jabar, Aura Kasih: No Comment

"Sampai pledoi dibacakan, bukti yang namanya goodie bag itu ada atau tidak dimana keberadaannya itu penuh misteri. Belum lagi berisi uang entah pecahan dollar Singapore 80 ribu atau 800 juta rupiah tak jelas kepastiannya. Kita butuh bukti nyata dan pasti bukan katanya katanya. Apalagi sekedar cerita cerita yang tidak jelas dan nyata buktinya. Pembuktian itu harus meyakinkan, bukan bukti bukti yang kualitasnya serba meragukan apalagi berujung tebak - tebakan," ujarnya.

"Demikian juga tentang unsur bersama-sama, JPU juga tidak bisa membuktikan adanya meeting of mind antara terdakwa dengan terdakwa yang lainnya untuk terwujudnya kejahatan suap," katanya.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Pamer Kebersamaan dengan Ketum Gerindra Prabowo Subianto, Usai Tinggalkan Golkar

Firman Wijaya menegaskan, dakwaan dan tuntutan jaksa KPK terhadap kliennya keliru. "Jadi kesimpulannya baik dakwaan maupun tuntutan JPU sebenarnya hanya narasi tanpa bukti.

JPU juga tidak dapat menghadirkan barang bukti kejahatan yang katanya diterima terdakwa, baik uang dollar sing maupun tas (goodie bag) nya tidak juga bisa dihadirkan," tambahnya.

Firman menuturkan, salahsatu kelemahan yaitu ketika saksi Elly Tri Pangestutisudah menerangkan uang yang dimaksud dimasukkan dalam goodie bag warna coklat dan sudah diletakkan di kantor di atas meja kerja terdakwa dipertanyakan.

"Ternyata hal itu hanyalah keterangan sepihak dari saksi Elly Tri Pangestutiyang tidak terkonfirmasi dan diakui terdakwa, bahkan saksi Elly Tri Pangestuti sendiri mengakui bahwa memang tidak ketemu dengan saksi sampai sekarang juga tidak tahu keberadaan goodie bag yang katanya berisi uang tersebut, yang dengan demikian sampai sekarang masih menjadi misteri apakah sebenarnya goodie bag yang katanya berisi uang itu ada atau tidak," katanya.

Halaman:

Editor: Hendra ZA

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pemkab Purwakarta Dorong Digitalisasi UMKM

Selasa, 23 Mei 2023 | 10:08 WIB
X