Diduga Korupsi, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Dilaporkan ke Kejati Jabar

- Selasa, 16 Mei 2023 | 19:26 WIB
Rinto Wardana usai melakukan pelaporan atas dugaan gratifikasi dan korupsi ke Kejati Jabar dengan terlapor Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika
Rinto Wardana usai melakukan pelaporan atas dugaan gratifikasi dan korupsi ke Kejati Jabar dengan terlapor Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika

KESATU.CO – Diduga melakukan korupsi dan menerima gratifikasi, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) oleh Masyarakat Peduli Birokrasi Bersih (MPBB) di Kantor Kejati Jabar Jalan LL RE Martadinata Kota Bandung pada Senin 15 Mei 2023.

Bupati Purwakarta yang kerap dipanggil Ambu Anne ini diduga kuat telah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana korupsi atas penerimaan kado atau hampers berisi baju koko, sarung dan mukena. Perbuatannya dilakukan pada rentan waktu sebelum Lebaran Hari Raya Idul Fitri 2023.

Pelaporan terhadap Bupati Purwakarta tersebut dilakukan oleh Rinto Wardana selaku kuasa hukum dari MPBB dengan surat resmi bernomor 105/RWL-P/V/2023, perihal pengaduan dugaan tindak pidana korupsi dan atau gratifikasi ditujukan ke Kejati Jabar.

Baca Juga: Habib Bahar bin Smith Ngaku Ditembak OTK, Denny Siregar: Drama

Surat tersebut sudah diterima resmi dengan cap yang diparaf oleh petugas dari PTSP Kejati Jabar. "Kami melaporkan resmi, bahkan sebelum pelaporan itu kami sudah gelar kepada jaksa dan diperlihatkan bukti buktinya dan disampaikan kronologisnya. Makanya kami diarahkan lapor langsung ke PTSP karena datanya sangat lengkap," ujar Rinto Wardana dikutip dari DeskJabar, Selasa 16 Mei 2023.

Kronologi Kasus

Rinto Wardana menyebutkan laporan yang dilakukannya berdasarkan adanya percakapan di grup whatsapp Kepala OPD Pemerintah Kabupaten Purwakarta mengenai permintan uang untuk disetorkan ke Bank Mandiri dengan Nomor Rekening: 101-000-982-xxx An. MAA dan ke Bank BCA dengan Nomor: 533-5031-xxx An. N.

Baca Juga: Diusung Golkar Jadi Caleg Dapil Jabar, Aura Kasih: No Comment

Bahwa Nomor Rekening yang disebutkan pada angka 1 (satu) diatas telah terkonfirmasi sebagai pemilik toko Mdn Pasar Tanah Abang dimana atas uang yang telah diterimanya, pemilik toko telah mengakui telah mengirimkan barang berupa sarung, mukena dan baju koko ke Kantor Bupati Kabupaten Purwakarta yang dipesan oleh Ibu S selaku Kabag Kesra.

Menurut Rinto, baju koko dan mukena tersebut dikemas dalam dus kado yang ditempeli oleh foto Bupati Anne Ratna Mustika dengan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri.

Selanjutnya menurut Rinto Wardana, kado tersebut selanjutnya dibagikan kepada keluarga Bupati Anne Ratna Mustika dan kepada pihak lain.

Sementara harga per paket dari isi Kado tersebut senilai antara Rp. 750.000 s/d Rp.1.500.000,-. "Kalau berdasarkan informasi yang saya dapat nilai nya bahkan lebih bisa sampai Rp2,5 juta hingga Rp3 juta.”

Atas adanya bukti bukti tersebut, MPBB melaporkan Bupati Purwakarta atas dasar telah melakukan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 12B Ayat(1) dan Ayat(2) UU No. 21 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Ngeri! Habib Bahar bin Smith Diduga Ditembak OTK di Bogor

Rinto berharap agar laporan ini bisa ditindaklanjuti segera oleh pihak kejaksaan karena bukti buktinya sudah kami berikan, tinggal penyidik kejaksaan melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih dalam.

Halaman:

Editor: Ipan Sopian

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pemkab Purwakarta Dorong Digitalisasi UMKM

Selasa, 23 Mei 2023 | 10:08 WIB
X