KESATU.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta menanggapi Anne Ratna Mustika yang kini menjabat sebagai Bupati Purwakarta yang maju sebagai calon anggota legislatif DPRD Provinsi Jawa Barat (Caleg DPRD Jabar).
Menurut Komisioner KPU Kabupaten Purwakarta Dian Hadiana, Dalam PKPU Nomor 10 tahun 2023, Pasal 14 diatur tentang bakal calon yang profesinya sebagai kepala daerah harus menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada saat melakukan pengajuan bakal calon.
"Baik Bupati ataupun Wakil Bupati yang berniat untuk maju dalam Pileg 2024, harus menyertakan surat pengunduran diri dari jabatannya saat pencalonan," ucap Dian, dilansir dari Jabarnews.com, Sabtu (13/05/2023).
Baca Juga: Masyarakat Cibatu Deklarasikan Anti Narkoba
Surat pengunduran diri tersebut, tambah Dian, harus sudah diserahkan ke KPU sebelum ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT).
“Hal ini merupakan amanat undang-undang yang memang harus dipatuhi,” tegasnya.
Dian menguraikan, pengajuan bakal calon dimulai dari tanggal 1 Mei 2023 hingga 14 Mei 2023 mendatang. Namun, kepala daerah, misalnya Bupati Purwakarta, tidak serta merta harus mundur langsung dari jabatannya.
Baca Juga: Virgoun dan Tenri Anisa Dipolisikan Inara Rusli
Karena, bisa dengan hanya melampirkan berkas pengunduran diri yang sedang diproses ke Kemendagri. Surat tersebut diajukan bersamaan dengan berkas pendaftaran pencalonan sebagai anggota legislatif ke KPU.
"Dalam hal keputusan pemberhentian tersebut belum diterbitkan, bakal calon wajib melampirkan surat pengajuan pengunduran diri dan tanda terima dari pejabat yang berwenang. Tentunya, disesuaikan dengan pencalonan legislatif yang akan dilakukan. Kalau DPR RI, ya ke KPU RI. Begitu juga kalau DPRD Provinsi maka ke KPU Provinsi dan kalau DPRD Kabupaten ya ke KPU Kabupaten,” jelas Dian. (***)
Artikel Terkait
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Mendatangi Pengadilan Agama, Ada Apa?
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Unggah Foto di Instagram dan Ucapkan Selamat
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Akan Gugat Akun TikTok ini Penyebar Berita Hoaks
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Pastikan Sinkronisasi Program Kerja TPID
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Monitoring Pelaksanaan Kontrasepsi MOW
Bupati Purwakarta Hadiri Haul Akbar Amma Sindangpanon
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Buka ITB JIT 2023
Keluarkan Tarif Baru Pengelolaan Sumber Daya Air, PJT II Diprotes Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika
Berikut Prestasi Anne Ratna Mustika Seorang Ibu Rumah Tangga Selama Menjabat Bupati Purwakarta
Disebut Penerus Dedi Mulyadi, Warga Doakan Om Zein Jadi Bupati Purwakarta