KESATU.CO - Jajaran Polres Sukabumi Kota berhasil membekuk para pelaku pengedar sabu. Tak tanggung-tanggung, pelaku yang berjumlah lima orang ini berhasil dibekuk dalam waktu sepekan.
"Kami menerima empat laporan. Dari ke empat laporan ini, kami berhasil mengamankan lima pelaku," ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Senin, 8 Mei 2023.
Ke lima pelaku yang berinisial YM (41), FA (24), SW (25), FA (25), dan SR (34), di amankan di berbagai lokasi berbeda. Mereka atas laporan di wilayah Cikole satu kasus, Cisaat dua kasus dan Cibeureum satu kasus.
"Dari kelima pelaku ini, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 27,41 gram, tiga buah alat hisap bong, empat unit timbangan dan lima unit HP berbagai merk dan sebuah tas selempang," ucapnya.
Hasil penangkapan para pelaku tersebut, jajaran akan mengembangkannya. Hal itu agar bandarnya bisa ikut tertangkap.
"Hasil penangkapan ini, akan kita kembangkan ke arah bandar. Mohon doa dan kerjasamanya," terangnya.
Baca Juga: Fahmi Ajak Generasi Muda Beradaptasi
Berkaitan perbuatannya, para pelaku akan diterapkan pasal 112 ayat (1), pasal 112 ayat (2), pasal 114 ayat (1), pasal 114 (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ungkapnya
Berkaitan pencegahan peredaran narkoba, dirinya akan melakukan langkah-langkah preventif hingga represif.
"Kami berkomitmen tidak akan memberikan ruang terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota," tegasnya. ***
Artikel Terkait
Satresnarkoba Polres Indramayu Amankan Delapan Pengedar Narkoba, Ada Mahasiswa
Polres Indramayu Amankan Ratusan Botol Miras dari Delapan Lokasi Berbeda
Polres Purwakarta Akan Berlakukan Tilang Elektronik, Yang Melanggar Siap-siap di Foto
Polres Purwakarta Gelar Rakor Jelang Operasi Ketupat 2023
Ini Lokasi SIM Keliling Polres Purwakarta Senin,07 Februari 2023