KESATU - Anggota DPRD Jabar Yosa Octora Santono mendorong pengelola lingkungan pesantren, dapat memanfaatkan semaksimal mungkin hadirnya Perda Pesantren Nomor 1/2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Sebab, Perda Pesantren yang memiliki 12 bab dan 35 pasal, turunan dari UU Nomor 18/2019 ini kata dia memiliki banyak keuntungan bagi pondok pesantren. Seperti dapat melakukan pengajuan bantuan operasional, sarana, prasarana dan lain-lain yang diajukan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui situs sipd.jabarprov.go.id/daerah, dimana nantinya akan terhubung dengan Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra).
Baca Juga: Ratusan Orang di Sukabumi Nikmati Mudik Gratis Presisi
Sehingga diharapkan, sekitar 15 ribuan pesantren di Jawa Barat dapat lebih sejahtera dan mampu berkontribusi bagi masyarakat dan lingkungan. Perda Pesantren diharapkan bisa mengakselerasi percepatan pembangunan di daerah.
“Pesantren memiliki kontribusi penting dalam mewujudkan Islam yang rahmatan lil alamin, dengan melahirkan insan yang beriman, berkarakter cinta tanah air dan berkemajuan,” ujar Yosa kala sosialisasi Perda Pesantren di Kabupaten Kuningan beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Disebut Penerus Dedi Mulyadi, Warga Doakan Om Zein Jadi Bupati Purwakarta
selalu berjuang memerdekakan Indonesia. Oleh karena itu kata Yosa, harus terus didorong, dijaga keberlangsungannya agar selalu eksis terutama di Jawa Barat.
“Penyelenggaraan pesantren selama ini berlangsung dinamis. Secara historis, keberadaan dan keberlangsungan pesantren merupakan inisiasi, inovasi dan bentuk partisipasi nyata masyarakat,” ucapnya.
Baca Juga: Komisi III DPRD Jabar Minta Pengawasan BPR Ditingkatkan, Jadikan BIJ Contoh
Dalam masa kepemimpinan Gubernur Ridwan Kamil dan Wakil Uu Ruzhanul Ulum, Pemprov Jabar menetapkan perencanaan pengembangan lima tahunan pesantren yang memuat pembinaan, pemberdayaan, rekognisi, afirmasi serta fasilitasi dalam bidang pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat. Dimana Perda tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren tersebut mengacu pada RPJMD dan RPJPD yang terintegrasi dengan Renstra juga RKPD provinsi.***
Artikel Terkait
Patut di Contoh, Polsek Bantarujeg Gelar Program Gerobak Senyum, Bagi-bagi Takjil Kepada Masyarakat
Menjelang Lebaran, Puluhan Sopir di Sukabumi Dites Urine.
UICI Sukses Luncurkan Student Union Kajian Perempuan Insan Cita
Teknik Promosi Jualan Online yang Efektif dan Terbukti Ampuh
Ratusan Orang di Sukabumi Nikmati Mudik Gratis Presisi
HM Kisro Bacaleg DPRD Karawang Gelar Buka Puasa Bersama Perkuat Silaturahmi
Saepul Bahri Alias Om Zein dan PDIP Purwakarta Ternyata Satu Visi Misi
Laksanakan Salat Ied di Lapdek, Fahmi Pamit.
Disebut Penerus Dedi Mulyadi, Warga Doakan Om Zein Jadi Bupati Purwakarta
Komisi III DPRD Jabar Minta Pengawasan BPR Ditingkatkan, Jadikan BIJ Contoh