DPRD Jawa Barat Minta Pemerintah Segera Sosialisasikan Perda Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah

- Senin, 18 September 2023 | 14:15 WIB
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Yuningsih
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Yuningsih

KESATU - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Yuningsih berharap Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah kepada pemerintah kabupaten dan kota, dinas dan instansi terkait.

Menurut Yuningsih, Pemprov Jabar harus melakukan sosialisasi Perda tersebut secara mendalam melalui edukasi kepada masyarakat khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memaksimalkan kesadaran dan partisipasi.

Baca Juga: Dukung UMKM, RS Al Islam Gelar Bazaar di Milad ke-33 di Bandung

Selain itu, pihaknya pun berharap Pemprov Jabar melakukan sinkronisasi dan koordinasi secara intensif dengan pemerintah Kabupaten dan Kota agar dalam pelaksanaan dan pengawasan Perda Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah dapat berjalan dengan baik.

“Perlu juga ada sinergi dan kolaborasi antara pemangku kepentingan dalam mengimplementasikan Perda tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah ini,” kata Yuningsih, Bandung, Selasa, (12/9/23).

Agar Perda tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah ini dapat diimplementasikan dengan baik dan efektif tambah Yuningsih, Pemprov Jabar segera menetapkan Peraturan Gubernur yang mengatur teknis mengenai pelaksanaan Perda ini.

Baca Juga: Timezone Hadirkan NextGen Experience, Venue Terluas dan Social Bowling yang Pertama

Kemudian, dalam upaya mencegah dan menanggulangi kerugian daerah diharapkan dibangun sistem penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah yang komprehensif dan terintegrias.

Yuningsih berharap Perda ini pun bisa dijadikan sebagai dasar hukum bagi setiap aktivitas pemerintah daerah dalam menetapkan kerangka kerja untuk manajemen dan acuan utama dalam implementasi rencana penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah, baik itu level provinsi maupun kabupaten dan kota.

Diketahui, Perda Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah telah ditetapkan dalam rapat paripurna yang dilaksanakan pada Jumat 8 September 2023 lalu.

Baca Juga: Jelang Pemilu, Kabupaten Bogor Jadi Perhatian Bey Machmudin: Warga Terbanyak di Jabar

Sebelum ditetapkan, Panitia Khusus (Pansus) IV yang dipimpin oleh Anggota DPRD Jawa Barat Yuningsih telah mengkaji secara mendalam Perda tersebut dan melaporkannya dalam rapat paripurna bersamaan dengan penetapan Perda tersebut.

Editor: Hendra ZA

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Inovatif! Sampah Kota Bandung Bisa Dipantau Lewat BWM

Selasa, 3 Oktober 2023 | 13:42 WIB

Kasus Meningkat, Diskar PB Minta Warga Waspada Kebakaran

Sabtu, 30 September 2023 | 08:50 WIB

Gelar Pangan Murah Mampir di Cianjur

Kamis, 28 September 2023 | 06:25 WIB
X