KESATU.CO - Kuliner khas Purwakarta, yakni Sate Maranggi ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda Indonesia. Tak hanya sate maranggi, sejumlah karya budaya lain dari Kabupaten Purwakarta ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda oleh Tim Ahli Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
"Selain sate maranggi, ada enam karya budaya lainnya dari Purwakarta yang telah ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda," kata Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, di Purwakarta, Selasa lalu (5/9/2023).
Ia menjelaskan karya budaya asli Purwakarta yang telah ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda itu ialah kesenian domyak, kue simping Kaum, seni ibing pencak peleredan, kuliner gula Cikeris, seni carulung dan peuyeum bendul.
Baca Juga: Banyak Digunakan di Jalan Raya, Polres Purwakarta Lakukan Ini Kepada Pengendara Sepeda Listrik
Baca Juga: Ayah Bunda Wajib Tahu, Bahan Kimia Ini Berisiko Turunkan IQ Anak
Anne menyebutkan kalau ditetapkannya tujuh karya budaya asli Purwakarta sebagai warisan budaya tak benda merupakan sebuah kebanggaan.
"Jadi mari bersama-sama menjaga dan melestarikan warisan budaya kita. Karena karya budaya tersebut merupakan kekayaan dan identitas Purwakarta yang harus dijaga dan dilestarikan," kata Anne Ratna Mustika.
Kabid Kebudayaan Dinas Kepemudaan, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan Purwakarta, Wawan Supriatna, mengatakan, tujuh karya budaya asli Purwakarta yang ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda pada periode 2018-2023.
Baca Juga: Bakal Digelar Oktober, Local Media Summit 2023 Soroti AI dan Pendanaan Global
Baca Juga: Purnatugas sebagai Gubernur Jabar, Ridwan Kamil: Lega dan Fokus Keluarga
Ia menyampaikan, dari tujuh karya budaya asli Purwakarta yang ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda, dua di antaranya sebagai warisan budaya tak benda Indonesia, yakni kesenian Domyak dan makanan khas sate maranggi.
Sedangkan lima karya budaya dari Purwakarta lainnya seperti kue simping Kaum, seni ibing pencak paleredan, gula Cikeris, seni Carulung dan peuyeum bendul.
"Jadi ada dua yang ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda Indonesia dan lima warisan budaya tak benda Jawa Barat," kata Wawan.
Upaya pelestarian budaya melalui penetapan warisan budaya tak benda merupakan salah satu upaya Pemkab Purwakarta dalam merawat kebudayaan lokal dan mengembangkan kesenian di Purwakarta, demikian Wawan Supriatna.***
Artikel Terkait
Ratusan Ribu Orang Kunjungi West Java Festival 2023
Lebih Dekat dengan Tanly Hospitality: Hadir di Lebih dari 5 Kota Besar di Indonesia
Bakal Digelar Oktober, Local Media Summit 2023 Soroti AI dan Pendanaan Global
Ayah Bunda Wajib Tahu, Bahan Kimia Ini Berisiko Turunkan IQ Anak
Banyak Digunakan di Jalan Raya, Polres Purwakarta Lakukan Ini Kepada Pengendara Sepeda Listrik