2 Perorangan dan 1 Perusahaan ini Latah Mengajukan Merek Citayam Fashion Week

- Jumat, 29 Juli 2022 | 08:30 WIB
Perusahaan dan perorangan yang latah mendaftarkan merek Citayam Fashion Week*/  (PDKIIndonesia/)
Perusahaan dan perorangan yang latah mendaftarkan merek Citayam Fashion Week*/ (PDKIIndonesia/)

KESATU.CO-Kendati pengajuan pendaftaran merek Citayam Fashion Week ke PDKI Kemenkumham menuai polemik.

Hingga membuat Baim Wong dengan perusahaan yang dimilikinya yakni, Tiger Wong Entertainment hingga perusahaan atas nama Indigo Aditya Nugroho menarik pengajuan pengajuan pendaftaran merek Citayam Fashion Week dari PDKI Kemenkumham.

Hal tersebut tak membuat 2 perorangan dan 1 perusahaan mengurungkan niat mengajukan pendaftaran merek Citayam Fashion Week ke PDKI Kemenkumham.

Baca Juga: Baim Wong, Indigo Aditya Nugroho Cabut Pendaftaran CFW, 3 Perusahaan ini Justru Tetap Mengajukan Merek Citayam

Ketiganya justru latah berlomba-lomba mendaftarkan merek pendaftaran merek Citayam Fashion Week ke PDKI Kemenkumham.

Diketahui, ketiganya membuat permohonan pendaftaran merek Citayam Fashion Week untuk kelas yang berbeda.

Salah satu pihak yang latah mendaftarkan merek Citayam Fashion Week ke PDKI Kemenkumham yakni, Daniel Handoko Santoso.

Baca Juga: Beda dari Baim Wong yang Panen Hujatan, Indigo Aditya Nugroho Justru Dapat Dukungan Netizen, Ada Apa?

Daniel Handoko Santoso menjadi orang ketiga setelah Baim Wong dan Indigo Aditya Nugroho yang turut mengajukan permohonan pendaftaran merek Citayam Fashion Week.

Namun berbeda dengan Daniel Handoko Santoso, ia mengajukan merek Citayam Fashion Week atau CFW untuk kelas 25. Merek kategori kelas 25 diketahui untuk produk fashion.

Diketahui, Daniel Handoko Santoso tersebut mengajukan permohonan merek Citayam Fashion Week pada 24 Juli 2022 PDKI Kemenkumham.

Baca Juga: Baim Wong Cabut Pendaftaran Merek Citayam Fashion Week Usai Riuh Tagar Created by The Poor Stolen by The Rich

Selain Daniel Handoko Santoso, ada pula perusahaan yang bernama PT Tekstil Industri Palekat yang ikut latah mendaftarkan merek Citayam ke PDKI Kemenkumham.

PT Tekstil Industri Palekat, perusahaan yang beralamat di Jl Raya Simbang Wetan No.259 Desa Simbang Wetan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan ini diketahui mendaftarkan merek Citayam pada 25 Juli 2022.

PT Tekstil Industri Palekat mendaftarkan merek Citayam untuk kelas 25 dan 24 yakni, untuk beragam produk fashion dan produk tenun lainnnya.

Halaman:

Editor: Fitri Rachmawati

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Virgoun dan Tenri Anisa Dipolisikan Inara Rusli

Kamis, 11 Mei 2023 | 14:26 WIB

Menjelang Puasa, Ini Tips Dokter Gigi

Jumat, 10 Maret 2023 | 19:26 WIB

Rekomendasi 4 Serum Hyaluronic Acid Terbaik

Minggu, 19 Februari 2023 | 08:59 WIB
X