• Rabu, 27 September 2023

Pandangan Dosen Fisip Unpad Soal Predikat WTP dari BPK dalam Kasus Bupati Kabupaten Bogor Ade Yasin

- Jumat, 29 April 2022 | 08:00 WIB
Dosen sekaligus Kepala Pusat Studi Desentralisasi dan Pembangunan Partisipatif Fisip Universitas Padjajaran (Unpad) Ahmad Buchari*/Instagram  (@kangbuchokantaprawira/)
Dosen sekaligus Kepala Pusat Studi Desentralisasi dan Pembangunan Partisipatif Fisip Universitas Padjajaran (Unpad) Ahmad Buchari*/Instagram (@kangbuchokantaprawira/)

KESATU.CO- Dosen sekaligus Kepala Pusat Studi Desentralisasi dan Pembangunan Partisipatif Fisip Universitas Padjajaran (Unpad), Ahmad Buchari memberikan tanggapan atau pandangannya terkait kasus suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor, Ade Yasin.

Pertama, Ahmad Buchari sangat menyesalkan demi mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP dari BPK Jawa Barat untuk laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor tahun 2021, Ade Yasin rela menyuap pemeriksa BPK Jabar.

Ade Yasin memilih menyuap pemeriksa BPK Jabar demi mendapat predikat WTP, dan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor tahun 2021 yang sebenarnya jelek tak ketahuan publik.

Baca Juga: Gempa Magnitudo 2,3 Mengguncang Kabupaten Bandung Terasa Sampai Pangalengan

Apalagi, ditemukan berbagai kejanggalan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021 yang berakibat opini disclaimer.

WTP kata Ahmad Buchari, memang opini audit tertinggi dari BPK terkait pengelolaan anggaran di kementerian atau lembaga negara.

“Opini ini diterbitkan jika laporan keuangan dianggap telah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik dan bebas dari salah satu material,” tutur dia, Bandung, Kamis, 28 April 2022.

Baca Juga: Punya Aset Tanah Rp2,2 Miliar, Ini Koleksi Mobil Ade Yasin yang Mencapai Rp1,3 Miliar

Opini atas laporan keuangan disusun dengan mempertimbangkan 4 kriteria yakni, kesesuaian laporan keuangan dengan SAP (Standar Akuntansi Pemerintahan), kecukupan pengungkapan sesuai SAP, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah).

“Dalam mekanismenya, laporan keuangan wajib disampaikan kementerian atau lembaga kepada Kementerian Keuangan untuk selanjutnya dikonsolidasikan menjadi LKPP (Laporan Keuangan Pemerintah Pusat),” kata dia.

Sepatutnya jelas Ahmad Buchari, setiap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam mendapatkan predikat WTP wajib menghindari praktik suap selama proses pemeriksaan.

Baca Juga: Begini Cerita Dedi Mulyadi Berkali-Kali Ditolak Tri Suaka dan Zinidin Zidan Untuk Manggung di Purwakarta

Begitu pula dengan BPK sepatutnya tidak menyalahgunakan kewenangannya saat melakukan pemeriksaan dengan menerima suap.

Namun, sungguh ironi dalam kasus Ade Yasin. Ia justa menyuap pemeriksa BPK Jabar demi predikat WTP.

“Sangat disayangkan lagi-lagi penyalahgunaan kekuasaan dilakukan kepala daerah. Persoalan menyalahgunakan kewenangan atau wewenang, baik korupsi, jual pengaruh atau yang lainnya sering kali menjadi suatu permasalahan,” ucap dia.

Halaman:

Editor: Fitri Rachmawati

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Politik Kalem Ade Barkah

Kamis, 30 Juli 2020 | 16:20 WIB

Rezim Anti Rakyat

Kamis, 14 Mei 2020 | 15:43 WIB

Ada "Dramaturgisme" dalam Covid-19

Kamis, 30 April 2020 | 17:01 WIB

Kader HMI Berbagi Lewat #DapurOnline

Selasa, 14 April 2020 | 18:43 WIB

Idealitas Intelektual dalam Ruang Publik Pilkada

Sabtu, 21 Maret 2020 | 19:00 WIB
X