• Rabu, 27 September 2023

LKPJ Bupati Purwakarta: PR Besar Bernama 'Kemiskinan'

- Senin, 11 April 2022 | 15:32 WIB
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika (Instagram @anneratna82)
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika (Instagram @anneratna82)

KESATU.CO - Sekurang-kurangnya dari hasil konfirmasi kepada Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Purwakarta, Ceceng Abdul Qodir, Sabtu (09/04), saya jadi tahu bahwa proses Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Purwakarta TA 2021 masih sedang berlangsung.

Informasi tersebut sungguh berharga. Terlebih, sebagai pintu masuk kesempatan publik untuk memberikan catatan, kritik dan masukan kepada Bupati Purwakarta selaku pimpinan daerah. Tentu boleh. Sebab, salahsatu hal yang dijamin dalam lingkup otonomi daerah adalah “partisipasi publik”.

Saya kira, demikianlah urgensi tulisan ini. Ekspresi partisipasi publik.

Baca Juga: Serambi Rupiah Ramadan Hadir di Kota Bandung, Begini Respon Yana Mulyana

“PR” Besar Bernama “Kemiskinan”

Sofyan Sjaf dalam “Data Desa Presisi” (2020) mengatakan, faktor penting dalam praksis/praktek pembangunan adalah data. Tanpa data yang memadai, pembangunan sangat mungkin salah arah. Alih-alih menuju kesejahteraan yang dicitakan, yang terjadi justru malfungsi kebijakan. Akhirnya, pihak yang merugi tidak lain adalah rakyat itu sendiri.

Karena data yang menjadi dasar, maka saya mesti merujuk pada Purwakarta Dalam Angka (PDA) 2021 yang dipublikasi Badan Pusat Statistik (BPS). Sebab, hingga sekarang, data inilah yang mewakili gambaran besar (sebut juga “Big Data”) Kabupaten Purwakarta.

Baca Juga: Timnas Futsal Indonesia Tidak Diberangkatkan ke SEA Games Hanoi 2021 Karena Ini

Kemiskinan sebagai sebuah problematika, buat saya pribadi, begitu ‘sensitif’. Sebab, (1) sangat erat kaitannya dengan sisi pribadi. Lalu, (2) menggambarkan situasi perekomian pada umumnya. Dari kedua itu, ujung-ujungnya adalah soal asa atau harapan pribadi pada khususnya dan rakyat luas pada umumnya.

BPS dengan jelas (clear) dan tegas melaporkan bahwa garis kemiskinan di Kabupaten Purwakarta per tahun 2020 adalah Rp. 387.287/bulan/kapita. Artinya, bila pengeluaran setiap individu rakyat di Purwakarta lebih dari sama dengan Rp. 378.287/bulan, orang tersebut tidak terklasifikasikan sebagai “miskin”. Sebaliknya, jika pengeluaran inidividu rakyat Purwakarta dibawah Rp. 378.287, maka ia terklasifikasi “miskin”.

Angka tersebut merupakan garis batas (demarkasi) tegas yang perlu jadi perhatian sekaligus ‘pedoman’ semua pihak, termasuk Pemerintah Kabupaten Purwakarta selaku pemegang kebijakan. Pada konteks itu, katakanlah, agenda pembangunan digerakkan agar taraf kehidupan rakyat Purwakarta dapat melampui garis kemiskinan tersebut.

Baca Juga: Kode Redeem PUBGM 11 April 2022, Dapatkan Hadiah Menarik dari Tencent Games

Nah, dari konsepsi diatas, sesungguhnya kita dapat mengidentifikasi sekaligus mengukur “masalah” pada konteks kesejahteraan masyarakat Purwakarta. Kira-kira, pertanyaannya adalah (1) berapa banyak rakyat Purwakarta yang telah melampui garis kemiskinan? Dalam hal ini, semakin banyak rakyat diatas garis kemiskinan berarti kesejahteraan rakyat relatif baik. Lalu, (2) bagaimana pergerakan/pertumbuhannya? Di wilayah ini, interpretasinya adalah semakin tinggi persentase pertumbuhan berarti semakin baik taraf hidup rakyat Purwakarta.

PDA 2021 mempublikasi lapisan/kelas ekonomi masyarakat Purwakarta berdasarkan kelompok pengeluaran. Gambaran rincinya dapat dilihat pada tabel dibawah ini :

Halaman:

Editor: Muhammad Amaludin

Sumber: Widdy Apriandi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X