Masyarakat di lokasi tersebut menempati, menggarap, dan menguasai secara fisik dan memelihara tanah tersebut mulai sejak 1996 dan sampai tahun-tahun berikutnya.
Dan telah hidup sebagaimana lazim masyarakat lain yang diakui oleh Pemerintah Purwakarta yang dibuktikan dengan memiliki KTP dan KK.
Menurut keterangan yang dikuatkan oleh mantan Kepala Desa Cilangkap Mulyadi dan tokoh masyarakat lainnya, sekitar tahun 2011/2012 telah terjadi kesepakatan antara masyarakat yang mendiami sebagian lokasi dengan pihak perusahaan.
Masyarakat adalah yang telah mendiami, menggarap, menguasai secara fisik dan memelihara dari sebagian kecil tanah yang dimaksud dalam klaim perusahaan.
Yang telah disepakati oleh pihak perusahaan dan masyarakat adalah: 1) masyarakat bersedia direlokasi atau dipindahkan ke tempat lain. 2) pihak perusahaan sebagai pemegang izin dari pemerintah Purwakarta bersedia memberikan fasilitas perumahaan, penerangan listrik, air bersih dan sarana umum lainnya, termasuk memberikan SHM kepada tiap-tiap kepala keluarga yang bersedia direlokasi.
Namun sampai saat ini, ternyata kesepakatan tersebut belum terealisasi. Warga malah diminta untuk meninggalkan rumah dari lokasi tersebut tanpa jelas harus ke mana pindahnya.
Bahkan, masyarakat juga telah dipanggil oleh pihak kepolisian Purwakarta untuk dimintai keterangannya sebagai saksi atas dugaan tindak pidana penyerobotan tanah.
Atas rentetan kejadian tersebut, masyarakat menjadi hidup tidak tenang, resah, dan takut yang mendalam.
Mereka berharap ada solusi yang terbaik dari pihak pengusaha dan pemerintah daerah.
Dalam proses perjuangan atas hak asasi hidup layak sebagaimana dijamin oleh Undang-undang Dasar 1945, kini masyarakat tersebut didampingi oleh kantor advokat Riyad Abdul Hanan, S.H. dan Rekan.
Tentunya, dari permasalahan tanah yang terjadi di atas, pemerintah harus memastikan dirinya hadir memberikan solusi terbaik bagi hajat hidup dasar setiap warga negara.
Soal tanah untuk hidup tentunya mengedepankan fungsi sosial bukan fungsi ekonomi semata. Itu termaktub dalam Undang-undang Agraria. Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial (pasal 7, UU No 5 Tahun 1960).
Catatan Riana Wangsadiredja.***
Artikel Terkait
Sering Menggunakan Deodoran Bisa Menyebabkan Kanker Payudara?
Tiga Hp Samsung Terbaik Dibawah 3 Jutaan di Bulan Januari 2022
Teaser Pengabdi Setan 2 Akan Ada di Awal Film 'Dear Nathan Thank Your Salma'
Cara Membersihkan Paru-paru Perokok Pasif Menurut Saddam Ismail, Simak!
Golkar Jabar Sesumbar Bisa Juara Pemilu 2024 Meski Kadernya Banyak Garong Uang Rakyat