• Rabu, 27 September 2023

Miris, Ratusan Warga Di Purwakarta Terancam Kehilangan Tempat Tinggal

Ayi Hilmi
- Rabu, 12 Januari 2022 | 10:32 WIB
ilustrasi foto penggusuran  (Ayobandung.com/Muslim Yanuar Putra)
ilustrasi foto penggusuran (Ayobandung.com/Muslim Yanuar Putra)

Ratusan warga terancam kehilangan tempat tinggal, di Kampung Conggeang, Desa Cilangkap, Kabupaten Purwakarta. Hal itu disebabkan lahannya akan tergusur rencana proyek pembangunan Pabrik.

Mereka diminta untuk meninggalkan tanah tempat tinggalnya yang sudah ditempati puluhan tahun. Sebanyak 53 Kepala Keluarga yang sekarang masih bertahan.

Kronologinya, ratusan warga ber-KTP Purwakarta ini berada di dalam area lahan yang dikuasai oleh perusahaan seluas 11 hektar atas Sertifikat HGB dari pemerintah yang dikeluarkan BPN atas rekomendasi atau keputusan Bupati Purwakarta tahun 2011. 

 

Baca Juga: PTM 100 Persen di Purwakarta Tertunda Akibat Vaksinasi Lansia Belum Capai Target

 

Sedangkan masyarakat tersebut telah hidup berpuluh tahun di area itu, yang dulunya adalah lahan eks galian pasir.

Masalah sosial yang dihadapi ratusan warga Purwakarta itu dimulai tahun 2012, saat pihak perusahaan meminta seluruh warga untuk meninggalkan lahan yang baru saja dikuasai oleh perusahaan. 

Atas masalah yang dihadapinya tersebut, masyarakat mencoba mengadukan soal nasibnya kepada lembaga aspirasi rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta.

 

Baca Juga: Cegah Omicron, Warga Kota Sukabumi yang Kembali dari Luar Negeri Akan Dikarantina Lagi Selama 10 Hari

 

Dalam surat nomor 018/adv.rah/x/2021 yang berisi permohonan perlindungan dan upaya penyelesaian kepada DPRD tersebut, terinci sebagai berikut:

Bahwa masyarakat bertempat tinggal di Kampung. Cisalak dan Kampung Conggeang, Desa Cilangkap, Kecamatan Babakan Cikao, Kabupaten Purwakarta, telah menempati, menggarap, menguasai secara fisik, dan memelihara tanah pada sebagian kecil lokasi tanah ex Hak Erfpacht Pasir Carolina dengan masing-masing tiap kepala keluarga (KK).

Antara lain jumlah luas yang didiami untuk rumah tinggal beserta halamannya bervariatif kisaran kurang lebih antara 70m2 s.d. 200 m2. Jumlah ukuran luas yang digarap untuk bercocok tanam kisaran kurang lebih 200m2 s.d. 1500m2.

Halaman:

Editor: Ayi Hilmi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Politik Kalem Ade Barkah

Kamis, 30 Juli 2020 | 16:20 WIB

Rezim Anti Rakyat

Kamis, 14 Mei 2020 | 15:43 WIB

Ada "Dramaturgisme" dalam Covid-19

Kamis, 30 April 2020 | 17:01 WIB

Kader HMI Berbagi Lewat #DapurOnline

Selasa, 14 April 2020 | 18:43 WIB

Idealitas Intelektual dalam Ruang Publik Pilkada

Sabtu, 21 Maret 2020 | 19:00 WIB
X