KESATUCO. Hukuman berat sudah sepantasnya dikenakan kepada pelaku kejahatan narkotika. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Pancur Batu, Selasa (26/1/2021) menuntut dua kurir narkotika yakni Irianto Thomas Pagan dan Syamsul Arifin.
Keduanya dinilai bersalah karena melakukan membawa, mengirim, mengangkut, atau menstransito Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 115 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Tuntutan terhadap kedua terdakwa dibacakan oleh Tim JPU Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Pancur Batu, Ade Meinarni Barus, S.H dan Kepala Sub Seksi Tindak Pidana Umum dan Khusus Resky Pradhana Romli, S.H, di depan majelis hakim dalam pelaksanaan sidang yang dilaksanakan secara daring," kata Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Jabal Nur, S.H., M.H, melalui Kepala Cabang (Kacabjari) Pancur Batu, Dodi Wiraatmaja, S.H., M.H, Selasa (26/1/2021).
Dodi menjelaskan, tuntutan seumur hidup terhadap kedua terdakwa tersebut merupakan bentuk komitmen dari Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Pancur Batu terhadap pemberantasan narkotika dan obat-obatan terlarang.
"Diharapkan ke depannya tuntutan seumur hidup terhadap kedua tersangka akan menimbulkan efek jera kepada pengedaran obat-obatan terlarang khususnya di wilayah hukum Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Pancur Batu," ucap Dodi.
Sebagai penutup Dodi menambahkan, sidang akan dilanjutkan pekan depan, yakni Selasa, 2 Februari 2021 dengan agenda pembelaan dari kedua terdakwa melalui kuasa hukum masing-masing.
"Kedepannya tidak menutup kemungkinan kita tuntut hukuman mati untuk para pengedar narkotika," tegas Dodi.
Untuk diketahui, pihak kepolisan berhasil menangkap kedua terdakwa pada, Kamis, 14 Mei 2020. Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, diantaranya 6 kotak kardus yang berisi 114 Bal daun ganja kering siap edar dengan berat 120 kg yang sudah dilakban dan di press tanpa mempunyai izin dari pihak berwenang. (zal)