• Kamis, 28 September 2023

Budidaya 45 Batang Ganja di Rumah, Pria di Tasikmalaya Ditangkap BNN

- Rabu, 21 Oktober 2020 | 08:11 WIB
IMG_20201020_122000
IMG_20201020_122000

KESATUCO. Nekat budidaya 45 batang ganja di dalam rumah, pria berinisial MS (50) diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN) Tasikmalaya dan BNN Provinsi Jawa Barat. 

Ke-45 batang ganja tersebut ditemukan di sebuah rumah di Kampung Cisirah, Desa Cibahayu, Kecamatan Kadipaten Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat Selasa (20/10/2020).

Penemuan tanaman ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada tanaman sejenis ganja yang ditanam di dalam polibag di atas dak rumah pelaku.

Kepala BNN Tasikmalaya Tuteng Budiman mengatakan, tinggi tanaman ganja bervariasi mulai dari satu meter atau berusia dua bulan sampai puluhan bibit setinggi 15 centimeter yang siap disemai ke polybag lainnya.

"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan penyelidikan selama dua bulan, kami berhasil menggerebek rumah milik MS (50), warga sini pemilik 45 batang pohon ganja yang ditanam di polybag," kata Tuteng kepada wartawan.

Dirinya menambahkan, penggerebekan dilakukan setelah pihaknya mendapatkan sampel hasil penyelidikan dari tersangka. Yakni, dengan cara membelinya hingga terkonfirmasi narkotika jenis ganja hasil dari laboratorium.
Sudah Puluhan Tahun

Selama ini, tersangka mengaku telah beberapa kali memanen hasil tanaman ganjanya untuk dijual dan dipakai sendiri.

Pengakuan tersangka hasil tanaman ganjanya dipakai sendiri dan dijual ke warga sekitar. Tersangka juga mengaku sudah memakai ganja sejak kecil.

"Tersangka juga mengaku sudah puluhan tahun menanam ganja," ucap Tuteng.

Tersangka diamankan bersama tiga orang lainnya yang selama ini menanam ganja di atap belakang rumahnya.

"Beberapa kali telah panen. Hasilnya dijual di wilayah Ciawi dan beberapa di luar daerah dekat Tasikmalaya. Mereka juga sering memakai barang haram tersebut secara beramai-ramai di rumah tersebut," kata Tuteng.

Pihak BNN masih terus mengembangkan penyelidikannya karena diduga ada lahan yang dijadikan sebagai tanaman ganja berskala besar.

"Kalau tanaman ganjanya berasal dari biji yang diperoleh dari barang yang awalnya dikonsumsi. Terus tanaman yang sudah besar dan berbuah pun dijadikan bibit dan disemai untuk dibesarkan lagi. Sehingga, tanaman pun jadi semakin banyak dikembangbiakan selama ini oleh tersangka dan rekan-rekan sekampungnya," ujar Tuteng.

Guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut, kini keempat tersangka telah diamankan petugas BNN Tasikmalaya. Keempatnya dijerat Undang-undang Narkoba Pasal 111 karena jelas telah menanam ganja selama bertahun-tahun lamanya.

"Denga pasal yang disangkakan tersangka bisa dijerat maksimal hukuman mati," ucapnya. (Andri/Dede)

Editor: Andri B

Tags

Terkini

X