Usaha Salon hingga Kafe Boleh Beroperasi Saat Penerapan New Normal, Tapi Ada Syaratnya

- Sabtu, 30 Mei 2020 | 09:30 WIB
013316400_1585813303-20200402-RS-Mall-8
013316400_1585813303-20200402-RS-Mall-8

KESATUC0. Pemerintah mulai memberi kelonggaran bagi usaha salon, kafe hingga Spa dalam menghadapi Covid-19. Tiga jenis usaha ini akan diizinkan beroperasi kembali ketika tatanan hidup baru atau new normal diterapkan.

Menteri Dalam Negeri melalui keputusan bernomor 440-830 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman dari Covid-19 bagi ASN di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah, menyatakan usaha salon kecantikan, dan spa akan diizinkan untuk beroperasi lagi. Akan tetapi para personelnya harus menggunakan masker dan sarung tangan.

Tak hanya itu, karyawan salon juga diminta sering mencuci tangan dan membersihkan alat-alat mereka dengan cairan disinfektan serta menempatkan materi informasi sebagai pengingat bagi pegawai dan pengunjung untuk mempraktikkan jarak fisik aman dan cuci tangan.

Selain salon dan spa, restoran, kafe, warung makan, dan sejenisnya juga diizinkan beroperasi. Namun dengan syarat; tetap memprioritaskan layanan take-out/pengiriman, hentikan sementara prasmanan dan layanan salad bar serta membuat jarak dua meter antar meja.

Pengelola dan karyawan restoran, cafe, warung juga harus dilengkapi dengan face mask dan selalu menggunakan sarung tangan saat mengolah dan menyajikan makanan.

"Menyediakan buklet menu sekali pakai (tidak dibagi dan dipakai lagi). Menyediakan alat makan sekali pakai dan cuci alat makan non-sekali pakai," demikian bunyi Kepmen yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada Rabu, 27 Mei 2020.

Pemilik usaha juga diminta menyediakan tisu berbasis alkohol untuk pelanggan dan/atau dispenser sabun tanpa sentuhan langsung di area mencuci, menandai jarak aman dengan garis antrian, dan melakukan kegiatan disinfektan secara berkala di tempat umum.(*)

Editor: Redaksi

Tags

Terkini

5 Rekomendasi HP Gaming Infinix Terbaik

Minggu, 25 Juni 2023 | 08:49 WIB

Cara Menyembunyikan Status Online di GB WhatsApp

Senin, 27 Maret 2023 | 09:56 WIB

Fahmi : UMKM Banyak Berkontribusi

Rabu, 8 Maret 2023 | 23:17 WIB

MB WhatsApp iOS Versi Terbaru 2023 Anti Banned

Senin, 30 Januari 2023 | 17:12 WIB
X